You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Optimalkan Program Penanggulangan Banjir, DPRD Ingin Budaya Kerja Bakti Kembali Digencarkan
photo Maulana Khamal Macharani - Beritajakarta.id

DPRD Dorong Pemprov Gencarkan Kembali Kegiatan Kerja Bakti

Kerja bakti harus digencarkan untuk mengantisipasi banjir

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim mendorong Pemprov DKI menggencarkan kembali kegiatan kerja bakti di lingkungan permukiman warga.

Hal tersebut dinilai penting dilakukan untuk menyukseskan program penanggulangan banjir di Ibu Kota.

DPRD Dorong Pemprov Optimalkan Program Penanggulangan Banjir

"Karena dalam menyukseskan program penanggulangan banjir, kolaborasi antar elemen masyarakat dan pola hidup bersih sangat kita butuhkan mulai dari tingkat RT dan RW," ujar Lukman, Sabtu (26/9).

Menurutnya, kegiatan kerja bakti memiliki banyak manfaat bagi lingkungan permukiman warga. Misalnya, dalam mengatasi persoalan sampah yang berdampak pada genangan dan pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD).

"Kita sadari ini bukan hanya bagian tugas PPSU. Tapi bagian dari tanggung jawab kita bersama," ucapnya.

Lukman menganggap, upaya penanggulangan banjir yang dilakukan Pemprov DKI semakin baik. Walaupun demikian, budaya menjaga kebersihan harus terus digencarkan dengan model partisipasif kolaboratif.

"Kerja bakti harus digencarkan untuk mengantisipasi banjir," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1205 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1197 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye961 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati